Jumat, 14 Maret 2014 | 18:53 WIB
, telah ada 8 kasus pernikahan di bawah umur.
"Permintaan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama didominasi oleh kalangan remaja tingkat SMP dan SMA," jelas Humas Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Ahmad Zuhdi, Jumat (14/03/2014).
Ahmad Zuhdi menuturkan, rata-rata umur yang mengajukan permintaan dispensasi pihak laki-laki di bawah 19 tahun dan pihak perempuan di bawah 16 tahun. Ironisnya, dari permintaan dispensasi perkawinan, kebanyakan perempuannya sudah dalam keadaan hamil.
"Kebanyakan mereka datang ke pengadilan dengan kondisi pihak perempuan sudah hamil," jelasnya.
Tingginya kawin muda di Kota Yogyakarta ini, lanjutnya, akibat maraknya pergaulan bebas serta kurangnya pengawasan dan perhatian dari pihak keluarga. Selain itu, karena rendahnya moralitas dan kurangnya pendidikan.
''Semuanya kembali pada pribadi masing-masing individu," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana mengatakan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin dalam upaya menekan pergaulan bebas.
Upaya sudah dilakukan sejak lama. Salah satunya dengan memberikan pelajaran tentang reproduksi dan bahayanya di dalam kurikulum. Seperti pada mata pelajaran Biologi, Pendidikan Kewarganegaraan serta Bimbingan Konseling (BK) oleh guru BK.
"Perlu kerja sama beberapa pihak, selain pendidikan juga lingkungan dan keluarga," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
silahkan tinggalkan komentar anda,biar saya dapat memperbaiki dan melayani anda dengan baik
makasih sudah berkunjung ke blogku kawan :)