Dalam masalah: ma’mum masbuq (terlambat) mendapati imamnya ruku’,
apakah dihitung mendapatkan raka’at? Telah terjadi perbedaan pendapat
diantara ulama, yaitu ada dua pendapat ulama.
PENDAPAT PERTAMA
Mendapatkan raka’at. Karena ma’mum masbuq (terlambat) dapat raka’at, jika dia mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya.
PENDAPAT PERTAMA
Mendapatkan raka’at. Karena ma’mum masbuq (terlambat) dapat raka’at, jika dia mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya.
